Sabtu, Agustus 29, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

Pengisian BPD Desa Pamekaran Dipersoalkan, PDPSP Minta Keberatan Diperiksa Sesuai Aturan

More articles

KARAWANG — detakpantura.com

28/08/26 Polemik pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah keberatan yang muncul setelah proses pemilihan dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius apabila terdapat dugaan tahapan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

Sekretaris Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto, meminta panitia maupun pihak yang memiliki kewenangan melakukan monitoring dan pengawasan agar tidak mengabaikan keberatan yang disampaikan calon maupun masyarakat.

Menurut Aan, proses pengisian BPD harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Bupati (Perbup).

“Banyaknya persoalan pasca pemilihan pengisian BPD di Desa Pamekaran Kabupaten Karawang tentu adanya dugaan dari pihak panitia mengabaikan aturan-aturan yang sudah ditentukan, baik undang-undang, perda maupun Perbup yang sudah ditetapkan,” ujar Aan, Jumat (28/8/2026).

- Advertisement -

Ia khawatir keberatan yang tidak mendapatkan penjelasan maupun penyelesaian dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

“Banyak pihak yang memang merasa keberatan, kemudian keberatan tersebut tidak diindahkan. Nah, ini akan terjadi konflik atau masalah,” tegasnya.

Minta Tidak Ada Pembiaran

Aan meminta pihak terkait, termasuk leading sector dan tim monitoring, tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap setiap keberatan yang disampaikan.

Menurutnya, keberatan harus diverifikasi berdasarkan fakta, dokumen, serta tahapan pelaksanaan yang telah dilakukan panitia.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh panitia, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketika ada panitia pemilihan BPD di Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari yang memang melanggar aturan, itu harus ditindaklanjuti kalau memang ada keberatan,” katanya.

Ia menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran justru dapat memperbesar persoalan.

“Kalau memang ada pembiaran, baik dari panitia maupun stakeholder atau pihak-pihak terkait, dalam hal ini BPD, dan keberatan tersebut tidak diindahkan atau dibiarkan, maka ini bisa menjadi persoalan yang lebih besar,” ungkap Aan.

Baca Juga  BRI Tambah 47 Mesin CRM Transaksi Makin Cepat Tanpa Antri

Menurutnya, demokrasi di tingkat desa tidak boleh hanya didasarkan pada kebiasaan atau kesepakatan internal. Setiap tahapan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Calon dan Saksi Diminta Cermat Menandatangani Berita Acara

Aan juga mengingatkan para calon maupun saksi calon untuk memahami hak mereka dalam setiap tahapan pengisian BPD, termasuk ketika berhadapan dengan berita acara.

Ia mengatakan, apabila terdapat keberatan terhadap isi maupun proses yang dituangkan dalam berita acara, calon atau saksi dapat menyampaikan sikapnya.

“Calon atau saksi calon berhak untuk tidak menandatangani berita acara apa pun yang disodorkan oleh panitia,” ujarnya.

Menurut Aan, keberatan terhadap berita acara bukan berarti menolak proses demokrasi. Dokumentasi terhadap keberatan justru dinilai penting sebagai bagian dari administrasi apabila kemudian ditemukan dugaan pelanggaran.

Ia juga mendorong tim calon mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengisian BPD.

“Para tim calon untuk mencari data berita acara penetapan hak pilih, dan meng-crosscheck apakah musyawarah tingkat RT itu ditempuh atau tidak,” katanya.

Musyawarah Tingkat RT Dipersoalkan

Salah satu tahapan yang menjadi perhatian PDPSP adalah musyawarah di tingkat RT.

Aan mendorong calon dan masyarakat melakukan pengecekan terhadap dokumen serta fakta di lapangan untuk memastikan apakah tahapan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Kalau tidak, itu jelas melanggar Perbup 24 Tahun 2026,” tegasnya.

Meski demikian, Aan menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan. Menurutnya, persoalan pengisian BPD jangan sampai berubah menjadi perang klaim antara calon, panitia, dan pemerintah desa tanpa didukung bukti.

PDPSP Dorong Keberatan Diteruskan ke DPMD

Bagi pihak yang merasa dirugikan, Aan menyarankan agar keberatan tidak berhenti di tingkat panitia.

Apabila surat keberatan tidak mendapatkan respons atau tidak ditindaklanjuti, laporan dapat diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang agar dapat dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

“Selanjutnya surat laporan perlu dilayangkan ke DPMD apabila surat keberatan yang dilayangkan ke panitia tidak diindahkan,” katanya.

Baca Juga  IWO Indonesia DPD Karawang Sampaikan Pesan Kemerdekaan HUT RI ke-81: Bersama Menjaga Kebenaran dan Kemajuan Bangsa

Menurut Aan, setiap keberatan perlu disampaikan secara tertulis dan meninggalkan jejak administrasi. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif dan tidak berhenti sebagai keluhan masyarakat.

Jalur Hukum Disebut Sebagai Langkah Terakhir

Aan menegaskan bahwa jalur hukum seharusnya ditempuh sebagai pilihan terakhir setelah seluruh mekanisme administratif dilakukan.

Namun, apabila mekanisme keberatan dan pengaduan tidak menghasilkan penyelesaian, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Maka salah satu jalan yang harus ditempuh oleh pihak yang keberatan itu gugat ke PTUN,” ujarnya.

Ia menilai persoalan pengisian BPD bukan semata-mata mengenai siapa yang menang atau kalah. Hal yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan seluruh proses demokrasi desa berjalan sesuai aturan.

Jika terdapat dugaan pelanggaran yang tidak pernah diperiksa, persoalan tersebut dikhawatirkan terus berkembang meskipun anggota BPD telah ditetapkan.

Jangan Sampai Menjadi Konflik

PDPSP meminta Pemerintah Kabupaten Karawang tidak menunggu hingga persoalan pengisian BPD berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

Menurut Aan, setiap keberatan harus dijawab secara transparan. Apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan, panitia dan pihak terkait dinilai harus mampu menunjukkan dasar hukum serta dokumen pendukungnya.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka perlu dilakukan tindakan korektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberatan yang terus diabaikan, menurutnya, bukan hanya berpotensi melahirkan sengketa administratif, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

“BPD seharusnya lahir dari proses yang transparan, demokratis, dan taat aturan. Jangan sampai kursinya sudah terisi, tetapi persoalan proses pemilihannya justru menjadi bom waktu konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Jaelani

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi detakpantura.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Artikel Lainnya

- Advertisement -spot_img

Top News

Trending

Peristiwa

Lintas Pantura

Berita Pilihan