PURWAKARTA — Detakpantura .com
Sikap Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, terhadap keberadaan dan kerja jurnalistik wartawan menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan sikap yang terkesan enggan berhadapan dengan wartawan memunculkan pertanyaan: mengapa seorang kepala desa justru terkesan alergi terhadap insan pers?
Sebagai pejabat pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat. Terlebih, berbagai program pemerintahan desa pada dasarnya berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Pers sendiri memiliki fungsi sebagai media informasi sekaligus kontrol sosial. Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Bahkan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Karena itu, apabila benar terdapat sikap menghindari wartawan atau menutup akses komunikasi terkait kepentingan publik, kondisi tersebut patut dipertanyakan secara terbuka.
Namun demikian, dugaan tersebut tentu perlu dikonfirmasi secara berimbang. Apakah Kepala Desa Sukajadi memang menolak kehadiran wartawan, atau terdapat alasan tertentu sehingga komunikasi dengan wartawan belum dapat dilakukan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Publik Berhak Mendapat Informasi
Keterbukaan informasi merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui informasi yang dimiliki badan publik.
Dalam konteks pemerintahan desa, keterbukaan menjadi semakin penting karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana pelayanan publik dan program pemerintahan dijalankan.
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional pada prinsipnya bukanlah pihak yang harus dihindari. Pertanyaan kritis merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi, melakukan verifikasi, dan menghadirkan keberimbangan dalam pemberitaan.
Dewan Pers pada Juli 2026 juga menegaskan bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik dan semua pihak diharapkan menghormati wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Bukan Berarti Wartawan Bebas Tanpa Etika
Di sisi lain, kemerdekaan pers juga harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik. Wartawan wajib mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa wartawan harus menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dan sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Artinya, hubungan antara pemerintah desa dan pers semestinya dibangun melalui komunikasi yang sehat: wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, sementara pemerintah desa memberikan informasi dan ruang klarifikasi secara terbuka.
Kepala Desa Sukajadi Diminta Terbuka
Sorotan terhadap Kepala Desa Sukajadi ini pada akhirnya bukan semata-mata persoalan wartawan bisa atau tidak bertemu dengan kepala desa. Lebih jauh, ini menyangkut transparansi pemerintahan dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Jika memang tidak ada persoalan dan seluruh program desa berjalan sesuai ketentuan, keterbukaan kepada media justru dapat menjadi sarana untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika terdapat informasi yang perlu diluruskan, kepala desa memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Sukajadi terkait dugaan sikap yang disebut-sebut enggan berkomunikasi dengan wartawan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Sukajadi maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, sehingga pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan dan tidak menghakimi.
(Redaksi)
