Selasa, Agustus 25, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

Diminta klarifikasi dana bos 2025 Humas SMAN 3 cikampek tolak dengan Alasan Belum Diaudit BPK

More articles

Karawang – Tim gabungan media bersama ri 3 Cikampek, Kabupaten Karawang, Senin (24/8/2026). Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas waktu yang sebelumnya telah disepakati dengan pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.

Namun, agenda konfirmasi tersebut justru berlangsung tegang. Tim media mengaku mendapat respons dengan nada tinggi dari Humas SMA Negeri 3 Cikampek berinisial S ketika meminta penjelasan mengenai sejumlah penggunaan anggaran yang menjadi perhatian publik.

- Advertisement -

 

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2026, tim telah mendatangi sekolah dan mengisi formulir yang disodorkan pihak sekolah sebagai prosedur untuk dapat bertemu dan melakukan konfirmasi. Tim juga telah menyampaikan data penggunaan Dana BOS yang menjadi bahan pertanyaan agar pihak sekolah memiliki kesempatan mempelajari sekaligus memberikan penjelasan.

 

- Advertisement -

Salah satu poin yang hendak diklarifikasi adalah penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang berdasarkan data yang diperoleh media tercatat dalam jumlah cukup besar pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

 

Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka, terlebih SMA Negeri 3 Cikampek merupakan sekolah yang relatif baru. Karena itu, tim media menilai konfirmasi langsung kepada pihak sekolah merupakan langkah penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak bersifat sepihak.

 

Namun, ketika tim datang sesuai waktu yang telah disepakati, pihak humas justru meminta sejumlah dokumen tambahan, di antaranya surat tugas media.

 

Persoalan kemudian memanas ketika tim meminta penjelasan mengenai data penggunaan Dana BOS. Pihak humas disebut menyatakan tidak dapat memberikan data maupun klarifikasi dengan alasan penggunaan anggaran tersebut belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga  Diduga Intimidasi Wartawan, Kunjungan Jurnalistik ke SDN 1 Palumbonsari Berujung Ketegangan

 

“Segala sesuatu yang belum diaudit oleh BPK tidak bisa dipublikasikan. Bagaimana kami akan memberikan klarifikasi kalau belum ada audit dari BPK?” ujar S dengan nada tinggi, sebagaimana disampaikan kepada tim media.

 

Pernyataan tersebut menjadi pertanyaan tersendiri bagi tim media. Sebab, konfirmasi jurnalistik bukanlah proses audit, melainkan upaya meminta penjelasan kepada pihak yang berkompeten atas informasi atau data yang sedang ditelusuri.

 

Media juga tidak menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan. Justru, proses konfirmasi dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak sekolah menjelaskan penggunaan anggaran sehingga pemberitaan dapat berimbang dan tidak merugikan pihak mana pun.

 

Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

 

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Karena itu, alasan bahwa suatu informasi baru dapat dijelaskan setelah diaudit BPK perlu dipertanyakan kembali. Apalagi, permintaan tim media dalam hal ini adalah klarifikasi dan penjelasan atas data, bukan meminta pihak sekolah menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara.

 

Tim media menilai, apabila terdapat kekeliruan dalam membaca data Dana BOS, pihak sekolah sebenarnya memiliki kesempatan untuk meluruskannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, klarifikasi tersebut justru dapat menjadi penjelasan penting kepada masyarakat.

Baca Juga  Semarak Perlombaan 17 Agustus, SDN Talagasari II Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kebersamaan

 

Sikap defensif dan penolakan memberikan klarifikasi, menurut tim, justru berpotensi menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

 

Media Tegaskan Tidak Menghakimi

 

Tim IWOI Korwil 5 Cikampek menegaskan bahwa kedatangan ke sekolah bukan untuk menghakimi, apalagi menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran.
Penelusuran dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dari berbagai pihak sebelum berita diterbitkan.

 

Tim juga menegaskan akan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi dan hak jawab. Setiap dugaan yang muncul dari data akan tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat bukti dan keterangan yang dapat menguatkannya.
Justru karena itulah pihak sekolah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 3 Cikampek belum memberikan keterangan mengenai sikap Humas berinisial S maupun mekanisme resmi sekolah dalam memberikan informasi terkait penggunaan Dana BOS.

 

Tim media masih membuka ruang bagi Kepala Sekolah maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, termasuk apabila terdapat data atau informasi yang berbeda dengan bahan yang sedang ditelusuri.

 

Publik berhak mendapatkan informasi yang benar. Sekolah berhak memberikan penjelasan. Dan media berkewajiban memastikan keduanya bertemu melalui proses jurnalistik yang profesional, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis:redaksi/jaelani

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi detakpantura.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Artikel Lainnya

- Advertisement -spot_img

Top News

Trending

Peristiwa

Lintas Pantura

Berita Pilihan