Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img
spot_img
spot_img

Rehabilitasi SDN Parakanmulya 1 Tanpa Papan Informasi Proyek, Mutu Semen Diduga Melenceng dari Spesifikasi

More articles

PARAKANMULYA – detakpantura.com

Proses rehabilitasi bangunan sedang berlangsung aktif di lingkungan SDN Parakanmulya 1. Melalui jalur konfirmasi pesan singkat WhatsApp, Kepala Sekolah membenarkan adanya perbaikan yang menyasar dua ruang kelas, dengan kisaran anggaran yang disiapkan mencapai nilai sekitar Rp200 juta. Namun, pantauan langsung awak media di lapangan mengungkapkan temuan krusial: ketiadaan transparansi serta dugaan kuat penggunaan material yang tidak memenuhi standar wajib proyek pemerintah.

- Advertisement -

Pihak sekolah menjelaskan tujuan kegiatan guna memulihkan fungsi gedung agar layak kembali digunakan proses belajar mengajar. Sayangnya, penjelasan tersebut tidak disertai rincian dokumen pendukung maupun bukti kelengkapan administrasi yang terbuka. Kepala Sekolah pun mengarahkan awak media menghubungi inisial “D” selaku panitia pelaksana untuk penjelasan lebih rinci.

Tanpa Papan Identitas: Ruang Kontrol Sosial Tertutup
Meski menelan dana besar, pengamatan di setiap sisi lokasi konstruksi tidak menemukan papan informasi proyek yang wajib terpasang jelas. Masyarakat tidak dapat mengetahui sumber pendanaan, rincian anggaran, pihak pelaksana/pengawas, jadwal maupun standar teknis—hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Baca Juga  9 Mahasiswa Farmasi UBP Karawang Dilepas Magang di BRIN, Rektor Beri Pesan Ini

Semen “Jempolan”: Diduga Melawan Aturan Material Wajib Proyek Pemerintah
Poin paling krusial: teramati penggunaan Semen Jempolan, namun belum ada bukti sah kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak dan standar wajib. Hal ini bukan sekadar selisih kualitas—melainkan menyentuh pelanggaran prosedur inti pengadaan dan konstruksi negara:

- Advertisement -

Perpres No. 16/2018 jo No. 12/2021 & 46/2025: Spesifikasi teknis wajib jelas; material harus sesuai mutu/merek/syarat kontrak—dilarang menurunkan standar sepihak; pembayaran hanya boleh dilakukan atas hasil yang benar-benar memenuhi syarat .

UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi: Pelaksana mutlak wajib menjamin kesesuaian bahan, keamanan bangunan dan kepatuhan penuh terhadap dokumen perencanaan.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap kegiatan yang menyangkut kepentingan umum harus terbuka, mudah diakses, dan dapat dipantau oleh warga.

Baca Juga  Semarak Perlombaan 17 Agustus, SDN Talagasari II Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kebersamaan

Pengawasan juga terlihat lemah; tenaga kerja bekerja di ketinggian dan posisi berisiko tanpa APD yang layak, melanggar sistem manajemen keselamatan konstruksi.

Hingga berita diturunkan, selain gambaran umum dari Kepala Sekolah, upaya mendapatkan bukti kelayakan teknis dan administrasi dari panitia pelaksana “D” belum memperoleh jawaban yang memadai. Belum ada pihak yang mampu menepis dugaan ketidakjelasan data dan pelanggaran standar material.

Kesenjangan antara anggaran publik ratusan juta, hilangnya transparansi, serta dugaan pelanggaran spesifikasi dan standar SNI menjadi sorotan utama. Pihak berwenang disarankan segera melakukan sidak, pengujian material, dan audit kelengkapan berkas agar rehabilitasi sekolah ini benar-benar kokoh, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan penuh.(Tim)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi detakpantura.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Artikel Lainnya

- Advertisement -spot_img

Top News

Trending

Peristiwa

Lintas Pantura

Berita Pilihan