DETAKPANTURA.COM – Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan elpiji 3 kilogram di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, setelah terungkap dugaan penimbunan hingga 1.000 tabung gas subsidi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di pangkalan milik warga berinisial B di Dusun Kebonsari, Desa Jarit, Kamis (9/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 1.000 tabung elpiji 3 kilogram yang diduga sengaja ditimbun.
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima lonjakan laporan masyarakat terkait kelangkaan elpiji 3 kilogram dalam tiga pekan terakhir di wilayah Lumajang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pertamina bersama Forkopimda Lumajang bergerak cepat melakukan sidak di sejumlah titik yang dicurigai.
Hasilnya, ditemukan ribuan tabung kosong di pangkalan wilayah Dusun Sumbersari yang diduga menjadi pemicu kelangkaan dan melambungnya harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Temuan di lapangan menunjukkan adanya sekitar seribu tabung kosong. Hal ini berdampak langsung pada kelangkaan pasokan dan kenaikan harga di masyarakat,” ujar Ahad.
Sebagai bentuk sanksi tegas, Pertamina melalui agen terkait langsung menjatuhkan pemutusan hubungan usaha terhadap pangkalan tersebut. Tak hanya itu, agen penyuplai juga dikenai sanksi berupa pemotongan alokasi dari SPBE.
“Untuk agen terkait diberikan sanksi pengurangan alokasi,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polres Lumajang tengah mendalami kasus ini. Kasat Reskrim, Pras Ardinata, menyebut pihaknya telah menerima sedikitnya lima laporan dugaan penimbunan elpiji dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Namun, hingga kini baru satu pangkalan yang diperiksa secara intensif, yakni di Kecamatan Candipuro. “Saat ini masih satu lokasi yang kami dalami. Pangkalan lain akan diperiksa menyusul,” ungkapnya. (sz)





