DETAKPANTURA.COM – Polresta Cirebon mengungkap kasus pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan Taman Pataraksa milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Sabtu (30/8/2025).
Peristiwa anarkis yang melibatkan lebih dari 500 orang itu menyebabkan kerugian mencapai Rp10 miliar di DPRD dan Rp492 juta di DLH.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pihaknya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka, terdiri atas 15 orang dewasa dan 13 anak-anak. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil penjarahan, seperti sepeda motor, perangkat elektronik, uang tunai, dan bendera Merah Putih.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang serta Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual yang menggerakkan massa,” ujar Sumarni, Sabtu (6/9/2025).
Ia menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap tindakan anarkis yang merugikan negara dan masyarakat.
Polresta Cirebon berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba membuat kerusakan atau menjarah fasilitas publik. “Negara tidak boleh kalah dengan tindakan premanisme,” tegasnya.
Sumarni juga menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi tersebut. “Ini sangat memprihatinkan. Penegakan hukum akan tetap berjalan, namun kami juga akan mengedepankan pembinaan agar anak-anak tidak kembali terlibat dalam aksi serupa,” katanya.
Masyarakat diimbau menjaga situasi kondusif serta menyalurkan aspirasi secara damai sesuai aturan hukum, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cirebon. (*)
Artikel ini ditayangkan secara otomatis setelah melalui proses penyuntingan dan verifikasi berdasarkan sumber yang tepercaya.
Validitas dan isi sepenuhnya menjadi tanggung jawab redaksi detakpantura.com dan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan informasi.