DETAKPANTURA.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jawa Barat menangkap seorang pemuda berinisial A alias Bagong (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/8) saat tersangka berada di sebuah saung bambu. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka.
“Di rumah tersangka, kami menemukan tiga paket besar dan 18 paket kecil sabu, serta sejumlah alat bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan tas berisi puluhan centrifuge tube,” ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, Kamis (7/8).
Barang bukti sabu tersebut disimpan dalam kotak bekas margarin yang disembunyikan di bawah lemari kamar tidur. Total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 37,32 gram dan berat netto 33,72 gram.
“Tersangka menjalankan modus dengan mengambil sabu dari titik lokasi tertentu di wilayah Sukagumiwang. Setelah itu, sabu dibagi menjadi paket kecil dan kembali disebar di lokasi-lokasi lain, yang koordinatnya dikirim ke pemesan melalui aplikasi WhatsApp,” ungkap AKP Tatang.
Dalam setiap transaksi, tersangka menerima upah sebesar Rp2 juta.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui AKP Tatang menegaskan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara dan pengumpulan barang bukti.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Polres Indramayu akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengimbau peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (*)
Artikel ini ditayangkan secara otomatis setelah melalui proses penyuntingan dan verifikasi berdasarkan sumber yang tepercaya.
Validitas dan isi sepenuhnya menjadi tanggung jawab redaksi detakpantura.com dan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan informasi.