22.3 C
New York
Minggu, September 14, 2025

Buy now

spot_img

Polisi Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Dihukum 15 Tahun Penjara

spot_img

DETAKPANTURA.COM – Aipda Robig Zaenudin, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menggegerkan publik dengan aksi brutalnya, resmi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/8/2025).

Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang terbuka, Robig dinyatakan terbukti menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO, serta melukai dua temannya, S dan A, tanpa alasan pembelaan diri dan dalam kondisi sadar penuh.

“Tidak ada ancaman nyata yang membahayakan nyawa atau keselamatan terdakwa saat peristiwa terjadi,” tegas Ketua Majelis Hakim, mematahkan seluruh pembelaan terdakwa.

Vonis ini menggemparkan karena sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim menyebut, hilangnya nyawa korban, luka serius pada korban lain, serta tercorengnya citra kepolisian menjadi alasan berat hukuman.

Satu-satunya hal yang meringankan hanyalah status Robig sebagai kepala keluarga.

Kasus berdarah ini terjadi pada 14 November 2024 di kawasan Tlogosari, Semarang. Tanpa peringatan, Robig melepaskan tembakan dari senjata api dinasnya. GRO tewas seketika di lokasi, sementara dua korban lainnya terkapar bersimbah darah. (*)

Catatan Redaksi:
Artikel ini ditayangkan secara otomatis setelah melalui proses penyuntingan dan verifikasi berdasarkan sumber yang tepercaya.
Validitas dan isi sepenuhnya menjadi tanggung jawab redaksi detakpantura.com dan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan informasi.

Berita Lainnya

spot_img

Trending

spot_img

PANTURA UPDATE

- Advertisement -spot_img

Artikel Teratas

Profil

spot_img

Top News

Indeks

Populer