Latar Belakang
Media siber memiliki karakter yang berbeda dengan media konvensional, seperti cetak atau elektronik. Kecepatan penyajian, kemudahan pengeditan, dan interaktivitas dengan pembaca menuntut pedoman khusus agar tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers dan perusahaan media siber untuk menjamin kualitas pemberitaan media siber serta melindungi hak publik terhadap informasi yang benar.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi pengelola media siber, jurnalis, dan publik yang terlibat dalam penyajian dan penyebaran informasi melalui media siber.
2. Verifikasi dan Keakuratan
- Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Jika media siber memuat berita dari media sosial atau sumber lain yang belum jelas kebenarannya, wajib mencantumkan bahwa berita tersebut masih perlu verifikasi.
- Ralat, koreksi, atau klarifikasi harus dimuat secara jelas dan proporsional.
3. Hak Jawab
- Media siber wajib memberikan ruang Hak Jawab secara proporsional kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
- Hak Jawab harus dimuat paling lambat 2 x 24 jam setelah permintaan diterima.
4. Koreksi Berita
- Koreksi terhadap berita yang keliru harus dimuat secepat mungkin disertai dengan pernyataan permintaan maaf jika diperlukan.
- Ralat atau koreksi harus mengacu pada lokasi berita yang sama dan mudah diakses oleh pembaca.
5. Pemuatan Berita Lama
- Media siber harus memberikan penanda waktu (timestamp) pada setiap berita.
- Jika berita lama dimuat ulang atau ditampilkan kembali, harus disertai informasi waktu pemuatan ulang tersebut.
6. Tautan Berita
- Tautan berita (hyperlink) harus mengarah ke sumber asli dan tidak mengubah konteks isi berita.
7. Komentar Pembaca
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan untuk kolom komentar.
- Media siber wajib melakukan moderasi komentar untuk mencegah pelanggaran hukum seperti ujaran kebencian, hoaks, atau pencemaran nama baik.
- Jika terjadi pelanggaran hukum pada komentar pembaca, pengelola media dapat diminta pertanggungjawaban.
8. Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan jelas antara konten redaksional dan iklan.
- Setiap bentuk iklan harus diberi label seperti “Iklan”, “Advertorial”, “Bersponsor”, atau penanda lainnya.
9. Hak Cipta
- Media siber wajib menghormati hak kekayaan intelektual dan hak cipta.
- Penggunaan materi dari pihak ketiga harus mencantumkan sumber atau mendapat izin.
10. Etika Jurnalistik
- Semua konten harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
- Media siber wajib menjaga akurasi, keberimbangan, dan tidak beritikad buruk.
11. Penyelesaian Sengketa
- Sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum.
Penutup
Pedoman ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan media digital. Media siber diharapkan mempublikasikan pedoman ini sebagai bagian dari komitmen terhadap etika jurnalistik dan tanggung jawab publik.
Ditetapkan oleh:
Dewan Pers bersama organisasi perusahaan pers dan komunitas media siber pada 6 Februari 2012.