DETAKPANTURA.COM – Aksi nekat oknum wartawan berinisial MH (47) yang diduga memeras dan mengancam seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Bapenda Subang akhirnya terbongkar
Dilansir dari subangpost.com, kasus tersebut diungkap Polres Subang dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (30/3/2026).
Korban, DA (33), merupakan PNS yang tinggal di Pasir Kareumbi, Subang. Ia diduga menjadi sasaran pemerasan setelah tersangka diam-diam mengambil foto korban saat tertidur di ruang kerjanya di Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.
Berbekal foto tersebut, tersangka diduga melancarkan aksinya. Ia menekan korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto atau memuat pemberitaan negatif jika permintaan uang tidak dipenuhi.
“Foto itu dijadikan alat tekanan untuk meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dikutip dari subangpost.com, Senin (30/3/2026).
Dalam aksinya, tersangka sempat meminta uang hingga Rp30 juta sebelum akhirnya menurunkannya menjadi Rp15 juta. Namun, karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka diduga merealisasikan ancamannya dengan menerbitkan pemberitaan bernada negatif.
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka mengambil foto korban secara diam-diam di kantor. Hanya berselang beberapa jam, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka langsung menyebarkan konten pemberitaan negatif.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli, mulai dari ahli pers Dewan Pers, ahli bahasa forensik, hingga ahli hukum pidana.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta file foto dan konten media elektronik yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres menegaskan, perkara ini bukan persoalan etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana.
“Kasus ini tidak ditangani berdasarkan Undang-Undang Pers, tetapi menggunakan hukum pidana karena mengandung unsur pemerasan dan pengancaman,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a, Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Subang memastikan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas AKBP Dony.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. (SZ)





