DETAKPANTURA.COM — Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, berinisial MY (34), tersandung kasus perzinahan setelah digerebek tengah berduaan dengan wanita bersuami berinisial LK (31) di sebuah kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam.
Namun penyelidikan polisi mengungkap bahwa kasus tersebut tidak berhenti pada urusan perselingkuhan semata.
Bersama LK, yang merupakan pasangan selingkuhnya, MY juga diduga terlibat dalam skenario pemerasan terhadap PR (41), suami sah dari LK.
Peristiwa bermula ketika PR mencurigai gelagat istrinya yang sering keluar rumah tanpa alasan jelas. Untuk memastikan kecurigaannya, PR memasang alat pelacak GPS di sepeda motor milik istrinya.
Kecurigaan memuncak pada 22 Juli 2025, saat LK berpamitan untuk mengantar anak ke sekolah namun tak kunjung kembali.
“Saat dicek, motor korban terdeteksi berada di depan kamar kos. PR kemudian mengintai dan melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).
Petugas yang datang bersama PR kemudian mendobrak pintu kamar kos tersebut. Di dalamnya, mereka mendapati MY dan LK dalam kondisi baru saja melakukan hubungan badan. Keduanya tidak dapat mengelak dan langsung diamankan ke Mapolres Demak.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan adanya unsur penipuan dan pemerasan yang dilakukan MY dan LK terhadap PR.
Wakapolres menjelaskan bahwa sebelumnya, LK menggunakan akun WhatsApp berbeda dan menyamar sebagai janda anak dua.
Ia menghubungi PR dengan identitas palsu, lalu merayunya hingga PR mengirimkan sejumlah uang untuk alasan kebutuhan sehari-hari.
“PR yang tidak menyadari bahwa wanita tersebut adalah istrinya sendiri, berkali-kali mentransfer uang dalam jumlah cukup besar,” jelas Kompol Hendrie.
Namun pada Juli 2025, modus bergeser menjadi pemerasan. MY dan LK diduga menyusun skenario panggilan video tanpa menunjukkan wajah, yang kemudian direkam secara diam-diam. Rekaman itu digunakan untuk mengancam PR.
“Korban diancam, jika tidak mengirimkan uang sebesar Rp5 juta, maka rekaman video akan dikirimkan kepada istrinya. Korban mulai curiga dan menolak permintaan tersebut, namun ancaman terus berlanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MY dan LK kini dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45B Jo Pasal 29, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami apakah ada korban lain atau pola kejahatan serupa yang dilakukan oleh pasangan ini. (*)
Artikel ini ditayangkan secara otomatis setelah melalui proses penyuntingan dan verifikasi berdasarkan sumber yang tepercaya.
Validitas dan isi sepenuhnya menjadi tanggung jawab redaksi detakpantura.com dan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan informasi.