23.6 C
New York
Minggu, Juli 27, 2025

Buy now

spot_img

DKPP Jatuhkan Sanksi Etik kepada Ketua dan Komisioner Bawaslu Indramayu

spot_img

DETAKPANTURA.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Selasa (15/7/2025).

Empat komisioner yang dijatuhi sanksi adalah Ahmad Tabroni selaku Ketua merangkap Anggota (Teradu I), Ivan Sagito (Teradu II), Supriadi (Teradu IV), dan Mohamad Saprudin (Teradu V). Sementara satu anggota lainnya, Dede Irawan (Teradu III), direhabilitasi nama baiknya.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito yang didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. DKPP menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 22B huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.

Para teradu dinilai tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menjalankan tugas pengawasan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2024. DKPP menyatakan, para teradu terbukti tidak memberikan imbauan atau tindakan pencegahan terhadap peredaran alat peraga bergambar Bupati petahana di berbagai kantor dinas dan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Tindakan pembiaran tersebut menimbulkan persepsi negatif terhadap netralitas Bawaslu dan berujung pada tindakan anarki berupa penurunan paksa alat peraga oleh warga. DKPP menilai tindakan tersebut dapat dicegah apabila para teradu menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan secara profesional.

“Dalil pengadu terbukti, sedangkan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP. Mereka telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Heddy saat membacakan putusan.

Putusan tersebut diperkuat oleh pleno tujuh anggota DKPP yang digelar pada 30 Juni 2025 dan memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakannya dalam waktu maksimal tujuh hari.

Sementara itu, pengadu Ihsan Mahfudz menyambut baik putusan DKPP. Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk keadilan atas tidak profesionalnya penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, putusan DKPP ini juga menjadi dasar hukum bagi Polres Indramayu untuk menghentikan proses penyidikan terhadap para saksi yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat.

“Perkara ini murni bagian dari proses politik Pilkada, bukan tindak kriminal. Pembiaran atas baliho petahana yang akhirnya diturunkan paksa seharusnya menjadi tanggung jawab pengawasan Bawaslu,” ujar Ihsan yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu.

Selain itu, Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, juga sedang menjalani sidang pemeriksaan etik dalam perkara berbeda, yaitu perkara Nomor 38-PKE-DKPP/IV/2025, Rabu (16/7/2025).

Ia diadukan oleh Achmad Sayid Muchlisin atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan pelanggaran kampanye.

Dalam perkara tersebut, Tabroni diduga membiarkan serah terima dua orang pelanggar kampanye dari kepolisian kepada Panwascam, yang disebut-sebut terjadi atas perintah calon bupati petahana. DKPP menilai tindakan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu. (*)

Catatan Redaksi:
Artikel ini ditayangkan secara otomatis setelah melalui proses penyuntingan dan verifikasi berdasarkan sumber yang tepercaya.
Validitas dan isi sepenuhnya menjadi tanggung jawab redaksi detakpantura.com dan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan informasi.

Berita Lainnya

spot_img

Trending

Jual Istri Lewat MiChat, Pria di Tuban Ditangkap Polisi

DETAKPANTURA.COM – Seorang pria berinisial AM (27), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban karena nekat menjual istrinya sendiri...
spot_img

PANTURA UPDATE

Jual Istri Lewat MiChat, Pria di Tuban Ditangkap Polisi

DETAKPANTURA.COM – Seorang pria berinisial AM (27), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban karena nekat menjual istrinya sendiri...
- Advertisement -spot_img

Artikel Teratas

Profil

spot_img

Top News

Indeks

Populer