KARAWANG – detakpantura.com
Proyek pembangunan 3 ruang kelas di SMAN 1 Telagasari, Kabupaten Karawang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp1.007.235.000 menuai sorotan tajam. Proyek yang masuk dalam program revitalisasi sekolah menengah atas ini diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan regulasi teknis yang berlaku .
Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi di lokasi, pekerjaan ini menelan anggaran lebih dari satu miliar rupiah dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, terhitung mulai tanggal 4 Juli 2026. Proyek ini merupakan penugasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Namun, pantauan awak media di lokasi mengindikasikan sejumlah ketidaksesuaian yang mengkhawatirkan. Di antaranya adalah penggunaan material yang diduga tidak standar, yakni menggunakan merek semen Rajawali serta pasir lempung. Kombinasi material ini memicu pertanyaan besar terkait kualitas dan keawetan bangunan, mengingat nilai investasi yang cukup besar berasal dari uang negara seharusnya diimbangi dengan spesifikasi bahan yang terjamin mutunya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pedoman teknis bangunan negara.
Berdasarkan regulasi, proyek pemerintah wajib menggunakan material konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis ketat, seperti diatur dalam Peraturan Menteri PUPR dan ketentuan Jasa Konstruksi, di mana pasir harus bersih, bebas lumpur berlebih, dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan guna menjamin kekuatan struktur bangunan jangka panjang. Penggunaan pasir lempung dikhawatirkan tidak memenuhi kriteria teknis tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan pengguna bangunan .
Menariknya, saat dimintai keterangan terkait mekanisme pengadaan, salah satu staf Humas mengakui bahwa proses pelelangan tidak dilakukan secara terbuka, melainkan melalui penunjukan langsung oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan (Cadin). Hal ini pun memunculkan pertanyaan baru mengenai transparansi serta kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur syarat dan mekanisme penunjukan langsung agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pihak sekolah belum memberikan penjelasan rinci terkait temuan dugaan penyimpangan fisik, penggunaan material yang dipertanyakan, maupun mekanisme pengadaan tersebut. Awak media masih berupaya menagih konfirmasi resmi untuk mengungkap fakta yang lebih mendalam guna menjaga akuntabilitas dana publik.
Masyarakat berharap proyek pendidikan yang menelan dana APBN ini dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai regulasi, sehingga keberadaannya benar-benar bermanfaat jangka panjang dan tidak membahayakan keselamatan aktivitas belajar mengajar siswa di SMAN 1 Telagasari .(Red)





