KARAWANG, detakpantura.com— Aktivitas pekerjaan pembangunan atau renovasi di SDN Gempol 1, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Berdasarkan dokumentasi foto bertanggal 22 Oktober 2026, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang tampak jelas. Sementara itu, pihak P2SP disebut tidak terlihat berada di lokasi saat pekerjaan mulai berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan proyek, terlebih pekerjaan berlangsung di area bangunan sekolah yang seharusnya memperhatikan aspek keamanan pekerja maupun lingkungan sekitar.
Dalam dokumentasi yang ada, seorang pekerja tampak berada di depan bangunan dengan kondisi area kerja dipenuhi pecahan genteng, material bangunan, serta sisa-sisa pekerjaan. Tidak terlihat jelas penggunaan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai pada pekerja tersebut.
Keselamatan Kerja Jangan Dianggap Sepele
Penggunaan APD merupakan bagian penting dalam mencegah risiko kecelakaan kerja. Pekerja yang beraktivitas di area renovasi bangunan menghadapi potensi bahaya, mulai dari material tajam, benda jatuh, hingga risiko cedera akibat peralatan dan kondisi lingkungan kerja.
Karena itu, pelaksana kegiatan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan perlu memastikan standar keselamatan diterapkan secara konsisten, bukan sekadar menjadi formalitas administrasi.
Selain persoalan APD, keberadaan dan fungsi pengawasan P2SP juga perlu diperjelas. Jika pihak P2SP memang tidak berada di lokasi ketika pekerjaan dimulai, perlu ada penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, tanggung jawab masing-masing pihak, serta upaya memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Pihak Terkait Perlu Memberikan Penjelasan
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai alasan pekerja tidak terlihat menggunakan APD secara lengkap, maupun penjelasan resmi terkait ketidakhadiran P2SP di lokasi saat pekerjaan dimulai. Status dan tahapan pekerjaan juga perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Pihak sekolah, pelaksana kegiatan, pengawas proyek, dan P2SP diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan apakah pengawasan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jangan Tunggu Kecelakaan Baru Bertindak. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas sejak hari pertama pekerjaan dimulai. Pengawasan yang jelas, penggunaan APD, serta keterbukaan informasi merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam setiap kegiatan pembangunan maupun renovasi fasilitas pendidikan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi foto dan informasi awal. Konfirmasi dari pihak sekolah, pelaksana kegiatan, pengawas, dan P2SP diperlukan untuk memastikan fakta secara menyeluruh dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Redaksi







