28.6 C
New York
Sabtu, Juli 26, 2025

Buy now

spot_img

Jual Istri Lewat MiChat, Pria di Tuban Ditangkap Polisi

spot_img

DETAKPANTURA.COM – Seorang pria berinisial AM (27), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban karena nekat menjual istrinya sendiri melalui aplikasi MiChat. Aksi ini dilakukan pelaku dengan alasan kesulitan ekonomi.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Tuban.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan.

“Awalnya kami menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati adanya praktik prostitusi yang melibatkan seorang wanita yang ternyata adalah istri sah dari pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Alexander, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga  Polisi Tetapkan Perempuan Muda di Cirebon Tersangka Penipuan Berkedok Investasi Titip Dana

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menemukan seorang wanita berinisial I tengah berhubungan intim dengan pria berinisial D di dalam kamar kos. Sementara itu, AM, suami dari I, berada di luar kamar menunggu usai transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AM menawarkan istrinya melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp150.000 hingga Rp300.000 sekali kencan.

“Kepada penyidik, pelaku mengaku terpaksa menjajakan istrinya karena desakan ekonomi. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan kesulitan mencukupi kebutuhan rumah tangga,” jelas AKP Dimas.

Baca Juga  Car Free Night Indramayu, Wadah Ekspresi Kreatif dan Ruang Publik Warga

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp150 ribu, dua buah buku nikah, dan enam unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 296 KUHP tentang prostitusi. (*)

Berita Lainnya

spot_img

Trending

Car Free Night Indramayu, Wadah Ekspresi Kreatif dan Ruang Publik Warga

DETAKPANTURA.COM – Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menggelar kegiatan Car Free Night (CFN), yang menjadi ajang rekreasi malam bebas kendaraan sekaligus panggung ekspresi kreatif masyarakat. Kegiatan...
spot_img

PANTURA UPDATE

Car Free Night Indramayu, Wadah Ekspresi Kreatif dan Ruang Publik Warga

DETAKPANTURA.COM – Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menggelar kegiatan Car Free Night (CFN), yang menjadi ajang rekreasi malam bebas kendaraan sekaligus panggung ekspresi kreatif masyarakat. Kegiatan...
- Advertisement -spot_img

Artikel Teratas

Profil

spot_img

Top News

Indeks

Populer