DETAKPANTURA.COM – Seorang perempuan muda berinisial TA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi titip dana oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menerima laporan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Rabu (23/7/2025), menjelaskan bahwa TA menawarkan investasi fiktif melalui akun Instagram @tya.harun. Ia menjanjikan keuntungan 20 persen dalam waktu satu bulan.
“Korban berinisial P, seorang ibu rumah tangga, mentransfer dana sebesar Rp10 juta pada 19 Februari 2024. Namun hingga jatuh tempo pada 19 Maret 2024, dana pokok maupun keuntungan tidak dikembalikan,” ungkap Kapolres.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak lain, mengindikasikan modus gali lubang tutup lubang.
TA sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput Tim Opsnal Tipidter di kediamannya di Kota Semarang, Kamis (10/7/2025). Proses penjemputan disaksikan pengurus lingkungan setempat.
Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan TA sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses pelimpahan ke tahap berikutnya,” tambah Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra. (AF)
Artikel ini ditayangkan secara otomatis setelah melalui proses penyuntingan dan verifikasi berdasarkan sumber yang tepercaya.
Validitas dan isi sepenuhnya menjadi tanggung jawab redaksi detakpantura.com dan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan informasi.