23.6 C
New York
Minggu, Juli 27, 2025

Buy now

spot_img

Lahan Pertanian Pulau Jawa dan Ancaman Alih Fungsi

spot_img

DETAKPANTURA.COM | Pulau Jawa merupakan pusat gravitasi pertanian Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, luas lahan pertanian di Pulau Jawa mencapai sekitar 3,2 juta hektare, menyumbang sekitar 60% dari total produksi pangan nasional, terutama komoditas utama seperti padi, jagung, dan hortikultura.

Tiga provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat secara konsisten mendominasi produksi tersebut. Namun, dalam satu dekade terakhir, keberlangsungan lahan pertanian di Pulau Jawa mengalami tekanan berat akibat alih fungsi lahan yang massif.

Proses ini mencakup perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian seperti perumahan, kawasan industri, infrastruktur jalan tol dan bandara, serta perluasan kawasan perkotaan (urban sprawl).

Fenomena ini tidak terlepas dari dinamika pertumbuhan ekonomi, ledakan jumlah penduduk, dan lemahnya pengendalian tata ruang oleh pemerintah daerah.

Data Kementerian Pertanian (2022), laju alih fungsi lahan di Pulau Jawa telah mencapai lebih dari 60.000 hektare per tahun. Angka ini merepresentasikan kehilangan potensi produksi pangan secara signifikan dan memperbesar risiko defisit pasokan beras di masa mendatang.

Selain berdampak pada aspek produksi, alih fungsi lahan juga berimbas pada hilangnya mata pencaharian petani, peningkatan ketimpangan penguasaan tanah, dan kenaikan harga komoditas pangan yang secara tidak langsung membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Secara ekologis, perubahan tutupan lahan dari sawah menjadi bangunan permanen juga mengganggu fungsi hidrologis dan menyebabkan penurunan daya dukung lingkungan. Sawah sebagai bagian dari sistem ekologi agraris tidak hanya menghasilkan pangan, tetapi juga berfungsi menyerap air hujan, menjaga kelembaban tanah, dan menyokong biodiversitas lokal.

Dalam kerangka kebijakan, Pemerintah Indonesia sebenarnya telah merancang skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Program ini bertujuan mengunci lahan produktif agar tidak beralih fungsi.

Namun, implementasi di tingkat daerah masih lemah akibat minimnya pengawasan, konflik kepentingan, dan lemahnya political will.
Solusi yang bersifat integratif sangat diperlukan, meliputi:

Penegakan regulasi LP2B secara konsisten di seluruh kabupaten/kota di Jawa; Peningkatan literasi agraria di kalangan petani dan masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan lahan; dan Pengawasan ketat terhadap pelanggaran tata ruang dan izin pembangunan;

Pemberian insentif ekonomi kepada petani yang mempertahankan lahan produktif, termasuk jaminan harga dan akses terhadap teknologi pertanian ramah lingkungan.

Dengan demikian, mempertahankan lahan pertanian di Pulau Jawa bukan hanya soal mempertahankan sektor ekonomi tradisional, melainkan sebuah investasi strategis untuk ketahanan pangan nasional, keadilan agraria, dan kelestarian lingkungan hidup di tengah tekanan pembangunan yang kian masif.***

Catatan Redaksi:
Artikel ini ditayangkan secara otomatis setelah melalui proses penyuntingan dan verifikasi berdasarkan sumber yang tepercaya.
Validitas dan isi sepenuhnya menjadi tanggung jawab redaksi detakpantura.com dan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan informasi.

Berita Lainnya

spot_img

Trending

Jual Istri Lewat MiChat, Pria di Tuban Ditangkap Polisi

DETAKPANTURA.COM – Seorang pria berinisial AM (27), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban karena nekat menjual istrinya sendiri...
spot_img

PANTURA UPDATE

Jual Istri Lewat MiChat, Pria di Tuban Ditangkap Polisi

DETAKPANTURA.COM – Seorang pria berinisial AM (27), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban karena nekat menjual istrinya sendiri...
- Advertisement -spot_img

Artikel Teratas

Profil

spot_img

Top News

Indeks

Populer