DETAKPANTURA.COM – Skandal besar mengguncang dunia perbankan di Indramayu. Seorang mantan manajer bank milik negara, berinisial AF, resmi ditangkap dan dijebloskan ke penjara setelah ketahuan menilep dana kredit nasabah hingga Rp 2 miliar.
Uang haram itu diduga dihambur-hamburkan untuk membayar cicilan, kebutuhan pribadi, dan yang paling mengejutkan: judi online!
AF yang sebelumnya menjabat sebagai Relation Manager Marketing di salah satu bank BUMN di Indramayu pada periode 2021–2024, diduga melakukan manipulasi terhadap dana milik 71 debitur.
Modusnya licin, mulai dari menyalahgunakan setoran kredit dari 40 debitur, mengambil sebagian pinjaman dari 16 debitur, hingga menguras seluruh pinjaman dari 15 debitur lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dua alat bukti kuat sebelum menetapkan AF sebagai tersangka pada 9 Juli 2025.
Tanpa buang waktu, petugas langsung menggiring AF ke Lapas Kelas II B Indramayu untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama.
“Total kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp 2.097.552.915,” tegas Arie saat jumpa pers, Rabu (9/7/2025).
Tak kalah mengejutkan, Kasi Pidana Khusus, Endang Darsono, menyebutkan bahwa uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk gaya hidup konsumtif dan kecanduan judi online yang sudah berlangsung sejak 2021.
“Ini bukan sekadar penyalahgunaan jabatan, ini murni pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ucapnya geram.
Kasus ini sontak menggegerkan masyarakat Indramayu dan menjadi sorotan luas. Kejari memastikan akan mengusut tuntas praktik lancung ini hingga ke akar-akarnya. (bs)
Artikel ini ditayangkan secara otomatis setelah melalui proses penyuntingan dan verifikasi berdasarkan sumber yang tepercaya.
Validitas dan isi sepenuhnya menjadi tanggung jawab redaksi detakpantura.com dan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan informasi.